Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan
Dokumen Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo
Dokumen Perjanjian Kinerja Dinas Kesehatan merupakan dokumen penetapan kinerja tahunan yang berisi komitmen antara pimpinan unit kerja dengan atasan langsung untuk mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan. Dokumen ini disusun sebagai bentuk implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan.
Perjanjian Kinerja memuat berbagai informasi penting, antara lain:
- Sasaran strategis dan indikator kinerja utama (IKU)
- Target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun anggaran
- Program dan kegiatan pendukung pencapaian target
- Komitmen pelaksanaan dan tanggung jawab kinerja
- Kerangka pengukuran dan evaluasi kinerja
Dokumen ini berfungsi sebagai dasar penilaian kinerja, pengendalian pelaksanaan program, serta sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Dinas Kesehatan kepada pimpinan daerah dan masyarakat.